Matatelinga.com, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menilai revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru disetujui DPR RI menjadi UU baru masih ada klausul yang dapat mengganggu independensi KPU."Klausul itu adalah aturan soal KPU berkonsultasi dengan pemerintah, dan hasil keputusannya mengikat," kata Sumarno saat diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).Menurut Sumarno, klausul yang menyebutkan hasil konsultasi dengan pemerintah itu merupakan keputusan mengikat, dapat mengganggu independensi KPU.Dilansir dari laman okezone.comPadahal, pada UU Pilkada sebelumnya, kata dia, konsultasi KPU dan pemerintah, hasilnya tidak menjadi keputusan yang mengikat."Pada rapat konsultasi itu, pemerintah memberikan masukan-masukan dan saran. Masukan dan saran itu dapat dimasukkan atau tidak dalam keputusan KPU dan tidak mengikat," katanya.Sumarno menegaskan, revisi UU Pilkada sasarannya untuk merevisi aturan agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. Namun untuk klausul soal hasil konsultasi KPU dan pemerintah menjadi keputusan mengikat, kata dia, dari aspek kemandirian KPU dapat disebut mengalami kemunduran.Sumarno juga menyoroti soal calon perseorangan, ada pengetatan syarat dukungan pada saat verifikasi, seperti batas waktu verifikasi terhadap pendukung."Dalam UU Pilkada yang baru, verifikasi faktual dilakukan oleh KPU. Jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, maka pendukung bisa mendatangi PPS untuk memberikan verifikasi paling lambat tiga hari," katanya.Pada UU Pilkada sebelumnya, kata dia, jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, maka pendukung dapat mendatangi PPS untuk melakukan verifikasi sampai akhir waktu verifikasi.(Fit)