Matatelinga.com, Para penerima suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho bakal mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Rabu (15/6/2016).Mereka di antaranya yakni Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; Anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun. Ajib dan Saleh dituntut lima tahun penjara. Sementara Chaidir dan Sigit enam tahun. Dilansir dari laman okezone.comKeempatnya didakwa menerima suap dari Gatot agar memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.Ajib dinilai telah menerima uang suap sebesar Rp1,195 miliar. Chaidir menerima Rp2,4 miliar dan Sigit Rp395 juta. Sementara itu Saleh menerima fulus hingga Rp2,7 miliar. Keempatnya telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterimanya ke KPK.Mereka berempat disangka melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebelumnya, kolega mereka berempat yang juga menerima suap dari Gatot, Kamaluddin Harahap telah lebih dulu divonis. bekas Wakil Ketua DPRD sumut itu divonis empat tahun delapan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,2 miliar.(Fit)