Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Empat Tersangka Teroris Surabaya Beli Bahan Dan Alat Dengan Patungan
Pemboman

Empat Tersangka Teroris Surabaya Beli Bahan Dan Alat Dengan Patungan

Admin - Kamis, 16 Juni 2016 11:43 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Berdasarkan hasil pengakuan dari empat tersangka teroris Surabaya, dana untuk membeli bahan dan alat pembuat bom aktif didapat dari hasil patungan.Dimana, masing-masing individu saling membantu untuk membeli kebutuhan sehingga bisa membuat tiga bom aktif untuk aksi bom bunuh diri di Polres Tanjung Perak dan tiga pos polisi di Surabaya.Dilansir dari laman tribunnews.com"Pembiayaan sementara keterangan didapat dari masing-masing individu yang saling membantu," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (16/6/2016).Meski begitu, tim Densus 88 Mabes Polri tidak percaya begitu saja, tim tetap melakukan penelusuran soal adanya kemungkinan dana dari luar yang juga memasuk jaringan teroris ini.Pasalnya dari hasil pengembangan didapatkan adanya komunikasi para teroris Surabaya dengan eks napi teroris yang kini berada di Suriah."Kami akan lacak lagi, apakah ada sumber dana dari luar. Termasuk soal senjata juga didalami asal usulnya," tegas Boy.Seperti diketahui, Rabu (8/6/2016) di Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan pada empat terduga teroris yakni Prio Hadi Purnomo (PHP), Jefri atau Befri (JR), Feri Novendi (FN) dan Sali (S).aKini keempatnya jadi tersangka dan ditahan di Rutan Brimob ‎Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Prio, Jefri atau Befri dan Feri dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 7 dan Pasal 9‎.Sedangkan Sali as Abah (SS) dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C.‎Selain mengamankan mereka, Densus 88 juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga bom, senjata api rakitan berikut amunisi, senjata api laras panjang, bahan peledak jenis high explosive‎, cairan kimia, kabel, alat pembuat bom, ponsel sebagai alat pemicu dan sangkur.Berdasarkan pemeriksaan sementara tiga tersangka yakni PHP, JR, dan FN berniat menjadi pengantin atau pelaku bom bunuh diri di beberapa publik area dan kantor kepolisian di wilayah Surabaya.Dua dari empat terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) dan Jefri (JR) ternyata mantan napi di Lapas Porong, Jawa Timur.Prio merupakan mantan napi Lapas Porong kasus narkoba. Begitu juga dengan Jefri, bahkan Jefri pernah juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang kasus pengeroyokan dan KDRT.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

DR Diamankan Polisi Dari Area Pinggir Rel Lingkungan I Kereta Api Marbau

Nasional

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Nasional

Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Nasional

Ramadhan" Diringkus Opsnal Polsek Bandar Pulau Terkait Peredaran Dan Penyalah Gunakan Narkotika

Nasional

Polsek Medan Area Amankan Maling Spesialis Meteran Gas

Nasional

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023