Matatelinga.com, Terkait bakal ada pemeriksaan sejumlah anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), dalam waktu dekat ini, menjadi bahan bauh bibir dilingkungan sejumlah intstansi maupun dilingkus DPRDSu sendiri.Namun, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, menegaskan bahwa KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar adanya tujuh tersangka baru, terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Saat dikonfirmasi wartawan, prihal beredarnya nama tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD Sumatera Utara, seusai divonisnya lima terdakwa (Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri), dijawab Priharsa Nugraha, pihaknya berharap para wartawan menunggu pengumuman resmi dari KPK. “Nanti ya, secara resmi akan disampaikan oleh KPK, mohon tunggu ya,” ucapnya.
Menyinggung tentang gambar penggalan dokumen yang diduga surat panggilan terhadap para saksi dari kalangan Anggota DPRD Sumatera Utara, dikemukakan Priharsa, dirinya belum bisa memastikan surat panggilan itu diterbitkan KPK. “Wah, saya mesti lihat lengkapnya dulu untuk memastikan suratnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 ditengarai terus berproses di lembaga anti rasuah tersebut. Buktinya, pada Rabu (15/6/2016), lima terdakwa masing-masing dua Ketua DPRD Sumut dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, di beberapa kalangan masyarakat, terutama kalangan wartawan dan beberapa Anggota DPRD Sumatera Utara, sejak Rabu (15/6/2016) malam hingga Kamis (16/6/2016), beredar luas foto penggalan dokumen diduga surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah saksi (Anggota DPRD Sumuatera Utara) untuk menghadiri pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, pada hari Senin (20/6/2016) dimulai jam 09.00 WIB.
Dari dokumen yang beredar itu disebutkan, para saksi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi diduga telah dilakukan oleh tersangka berinisial Mhd A, BN, GM, ZES, B, ZH dan PS serta kawan-kawan. Pemeriksaan saksi-saksi terkait hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara terkait fungsi dan kewenangan selaku Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Selain itu, juga tertera Pasal disangkakan kepada ketujuhnya, adalah Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari foto penggalan dokumen itu disebutkan nama-nama, masing-masing :
1 . Muhammad Affan dan Budiman Nadapdap selaku Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketika itu, Muhammad Affan selaku Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Sementara Budiman Nadapdap juga Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut periode 2009-2014.
2. Guntur Manurung selaku Anggota Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Partai Demokrat.
3. Zulkifli Efendi Siregar selaku Ketua DPD Partai Hanura Sumut yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019. Pada periode sebelumnya, posisinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut periode 2009-2014.
4. Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di DPRD Sumut pada periode 2004-2009 dan 2009-2014. Saat itu, Parluhutan Siregar menjabat Ketua Fraksi PAN 2009-2014, sedangkan Zulkifli Husein sebagai Ketua DPW PAN Sumut.
Namun, terkait merebaknya secara luas nama-nama tersangka baru tersebut. “Yang jelas, hingga saat ini-KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar tersebut,” tegas Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.(Mtc)