Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Puspen TNI Gelar Sosialisasi PPID di Mabes TNI

Puspen TNI Gelar Sosialisasi PPID di Mabes TNI

Admin - Selasa, 21 Juni 2016 18:19 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Sebanyak 74 personel dari 38 SatuanKerja (Satker) yang berada di bawah Mabes TNI mengikuti Sosialisasi PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI yang diselenggarakan olehPusat Penerangan (Puspen) TNI sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkup MabesTNI. Sosialisasi PPID di lingkup Mabes TNI dibukasecara langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Aula BalaiWartawan Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (21/6/2016).

 

Dalam sambutannya Kapuspen TNI mengatakan bahwa sosialisasi PPID di Mabes TNIbertujuan untuk lebih mengefektifkan peran PPID di Mabes TNI. Melaluisosialisasi PPID ini, diharapkan para peserta dapat menindaklanjuti berbagaihal terkait PPID di satuannya untuk diinformasikan ke Puspen TNI selaku pelaksana utama PPID Mabes TNI.“Dengan adanya sinergitas dansinkronisasi antara Puspen TNI dan Balakpus serta Satker lainnya, maka upayapelayanan dan pengelolaan informasi publik sejalan dengan amanat Undang-UndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kapuspen TNI.

 

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa, setiap badan publik yang dananyaberasal dari APBN, APBDmaupun dari masyarakat, wajib memberikan informasi yang dikuasai kepadamasyarakat, karena mendapatkan informasi adalah hak setiapwarga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Mabes TNI sesuai denganKep/611/VII/2011 dan Kep/496/VII/2012 membentuk PPID Mabes TNI.  Denganmembuka akses informasi kepada publik diharapkan badan publik termotivasi untukbertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknyasehingga dapat mempercepatterciptanya pemerintahan yang baik (goodgovernance). “PPID merupakan akses bagi badanpublik untuk melaksanakan pelayanan ataupun pengelolaan informasi publik sesuaidengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” kata Mayjen TNI TatangSulaiman.

 

Sosialisasi PPID TNI menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Ibu Henny S. Widyastuti dan BapakMasdar tentang aplikasi internal. Komisioner Komisi Informasi Ibu Henny S.Widyastuti mengatakan bahwa, semua badan publik yang dananya berasal dari APBN,maka harus tunduk denganUndang-Undang KIP. “Yang namanya badan publik baik itu lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif dan lembaga lainnya diluar lembaga negara jikamendapat pendanaan APBN atau  APBD maupun dari masyarakat makawajib tunduk dengan undang undang KIP,” ujar Henny.

 

Lebih lanjut Henny mengatakan bahwa Undang-Undang KIP   lahir di erareformasi untuk memenuhi aspirasi publik. Komisioner Komisi Informasi Pusat inijuga mengajak kepada para peserta untuk tidak takut terhadap adanyaUndang-Undang KIP karena Undang-Undang KIP justru menjamin setiap badan publikdalam hal informasi baik yang dapat diakses oleh publik atau yangdikecualikan. 

 

“Para pejabat pelaksana PPID jangan merasa risih denganUndang Undang KIP karena Undang-Undang ini menjamin akan keterbukaan informasi. Undang-Undang KIP  tidak akan membuka seluruhnya karenaUndang-Undang KIP itu jelas mengatur mana yang boleh dibuka dan mana yang tidakboleh dibuka untuk publik,” tutur Henny.

 

Dengan adanya Undang-Undang KIP makaseharusnya sebagai badan publik wajib memenuhi pemohonan informasi dari publikdan apabila tidak dapat memberikan maka akan ada sanki yaitu pidana satu tahunkurungan dan atau denda sebesar Rp. 5.000.000;- untuk satu informasi yang tidakdiberikan. Namun jika ada informasi yang seharusnya ditutup dan ternyata dibuka maka dengan sengaja atau tidak sengaja akan disanksi dengan duakali lebih besar dari pada tidak memberikaninformasi.

 

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Panglima TNI : Prajurit TNI Mencalonkan Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Nasional

Panglima TNI : Prajurit TNI Tetap Netral Pada Pilkada 2017

Nasional

Kabidpenum Puspen TNI Tinjau Lokasi Karya Bhakti

Nasional

Satgas Indobatt Gelar Pengobatan Hewan Milik Masyarakat Lebanon Selatan

Nasional

Personel Kontingen Garuda Gelar Olahraga Pagi di Afrika

Nasional

Kapuspen TNI : Personel Penerangan TNI Harus Siap dan Mampu dalam Berbagai Penugasan