Matatelinga.com, Ada ada saja tingkah laku DD S ,52, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sudah mendapatkan ibunya, malah mencabuli anak tirinya sendiri yang bernama samaran Cintya ,15. Pelajar itu dicabuli hingga lima kali.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid menuturkan, peristiwa berlangsung di rumahnya saat korban hendak tidur. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melancarkan aksinya. “Mengakibatkan korban mengalami trauma," ujarnya, Kamis (23/6/2016).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi ayah tiri itu mengatakan dirinya karena khilaf.
Polisi sendiri mengamankan barang bukti berupa satu kaos pendek warna hitam bertuliskan “setiaku”. Disita juga celana panjang hitam guna mengusut kasus ini.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Mtc)