Matatelinga.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. 10 Terpidana itu sebelumnya masuk dalam daftar eksekusi mati bersama empat terpidana lainnya yang telah dieksekusi dini hari tadi."Sementara 10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).Prasetyo mengatakan, ditangguhkannya eksekusi bagi 10 terpidana mati itu melalui beberapa aspek. Salah satu mengenai aspek di lapangan sebelum eksekusi mati dilakukan."Belajar dari pengalaman dan waktu eksekusi jilid II, Kejagung waktu menyampaikan kalau tidak ada perubahan yang dieksekusi 14 orang. Dan ternyata pagi tadi Jaksa Muda Pidana Umum sebagai tim eksekutor di lapangan, ada unsur kepolisian dan Kemenlu bahwa setelah dilakukan pengkajian hanya empat orang yang memang perlu dieksekui dini hari tadi. Setelah itu disampaikan ke saya dan saya sebagai pihak bertanggung jawab bisa memahami dan menerima itu. Baik semua yuridis dan non yuridis semua kita pertimbangkan," kata Prasetyo.Saat dicecar awak media mengenai jadwal 10 terpidana tersebut, Prasetyo belum memastikannya. Namun dia menegaskan sesuai aturan hukum eksekusi mati tersebut tetap akan dilakukan. Dilansir dari laman merdeka.com"Yang pasti setelah ada pertama, kedua dan ketiga kita harapkan yang keempat, kelima bahkan seterusnya ada," tandasnya.Seperti diketahui empat tahanan yang dieksekusi mati yakni:1. Humprey Ejike (40)2. Freddy Budiman (37)3. Michael Titus (34)4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)Sedang 10 yang ditunda yakni:1. Gurdip Singh2. Agus Hadi3. Ozias Sibanda4. Obinna Nwajagu5. Zulfiqar Ali6. Meri Utami7. Eugene Ape8. Pujo Lestari9. Frederik Luttar10. Eugene Ape.(Fit)