Matatelinga.com, Seorang ibu rumah tangga di Lampung masuk meja hijau karena melakukan penipuan penjualan emas. Korban tertipu hingga Rp1,5 miliar. Jaksa Andi Gustiawan mengatakan, terdakwa bernama Susanty (43) warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara. Penipuan ini terjadi pada 5 Oktober 2015. "Saat ini sudah masuk (sidang) keterangan dari saksi-saksi. Terdakwa didakwa melakukan penipuan bermodus penjualan emas sebanyak 3 kilogram yang bernilai Rp1,5 miliar," katanya, Jumat (5/8/2016). Jaksa Andi menjelaskan, penipuan itu berawal saat Hartini (korban) menghubungi Hermin Thio (saksi) pemilik Toko Emas Sinar Baru, Bandar Lampung untuk membeli emas sebanyak tiga kilogram. Dilansir dari laman okezone.comNamun, Hermin mengaku stok sedang kosong. Hermin juga menyarankan untuk membeli ke Toko Emas Apollo, Bandar Lampung. "Korban pun menghubungi toko emas tersebut. Dia lalu mendapatkan SMS berisi nomor rekening atas nama Sulaiman (orangtua terdakwa)," katanya. Korban lalu mentransfer uang sebanyak Rp1,5 miliar ke rekening tersebut. Namun emas yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Saat itu, kata Andi, terdengar kabar bahwa Toko Emas Sinar Baru tutup karena pailit. "Korban kemudian menanyakan perihal emas yang telah dipesan dan dibayarkannya ke Toko Emas Apollo itu," katanya. Saat bertemu dengan terdakwa di Toko Emas Apollo, korban baru mengetahui ternyata uang miliknya itu digunakan membayar utang. Namun hingga 2 minggu janji pengembalian, uang korban tidak kunjung dikembalikan. "Sebab, uang yang diterima dalam rekening Sulaiman telah diambil seluruhnya dan terdakwa gunakan untuk trasaksi emas lainnya serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya.(Fit)