Matatelinga.com, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang grasi di Mahkamah Konstitusi (MK) Suud Rusli mengadukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait eksekusi mati tahap III. Menurut Boyamin, terdapat pelanggaran pada proses pelaksanaan hukuman mati tahap III yang dilakukan oleh Kejagung. Pasalnya, grasi yang diajukan dua terpidana mati yakni, Seck Osmane dan Humprey Ejike Eleweke masih belum diputuskan. "Jadi kita mau mengadu ke Komisi Kejaksaan perihal hukuman mati yang dilakukan Kejagung. Karena grasi dua terpidana itu belum diputuskan. Kalau kata Jampidum tidak berlaku surut, terus nanti bagaimana Suud Rusli," ujar Boyamin di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016). Dilansir laman okezone.comSelain itu, Boyamin melihat nantinya apabila tidak dilakukan evaluasi serta pembelajaran dari kesalahan prosedural dalam eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike maka kedepan hal serupa bisa terjadi kembali. "Karena itu, tindakan eksekusi Seck Osmane dan Humprey Ejike yang sedang mengajukan grasi bertentangan dengan ketentuan dan dapat dikatagorikan sebagai tindakan ilegal," tandasnya. Oleh karena itu, Boyamin meminta Komjak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejagung yang dalam hal ini sudah melanggar Undang-Undang yang berlaku. "Artinya ini kedepan kan agar tidak jadi lagi seperti ini, ya harus dievaluasi," tandasnya.(Fit)