Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Edy Nasution Terima Uang Sumbangan Rp50 Juta Dari Presdir Paramount
Korupsi

Edy Nasution Terima Uang Sumbangan Rp50 Juta Dari Presdir Paramount

Admin - Senin, 08 Agustus 2016 13:40 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, menyatakan telah memberikan sumbangan untuk pernikahan anak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp50 juta. Namun, pemberian itu tak langsung diberikan saat dirinya mendatangi pernikahan tersebut. Pernikahan anak Edy Nasution itu sendiri berlangsung pada awal Maret 2016. 

"Saya titipkan ke Ibu Hesti (pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti). Karena pas ke undangan, saya enggak bawa amplop," kata Ervan saat bersaksi untuk Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016). Namun, ia tak tahu apakah uang Rp50 juta itu telah diserahkan kepada Edy oleh Hesti. "Saya tidak cek, tahu setelah ada kejadian (operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK)," ujar Ervan. 

Penyerahan uang itu ternyata baru dilakukan sebulan setelah pernikahan berlangsung yakni pada 12 April 2016. Uang diberikan oleh Vika Andraini, selaku Sekretaris Ervan, kepada Wawan Budisetiawan, orang suruhan dari Hesti. Hakim pun heran atas pemberian sumbangan sebesar Rp50 juta yang dilakukan Ervan kepada Edy. Pasalnya, Ervan mengatakan baru mengenal dan bertemu sekali dengan Edy di sebuah pernikahan. 

"Saudara kan baru kenal, apa itu saja alasannya. Lalu menyumbang sebegitu besar, kan enggak masuk akal. Kok berani?" tanya Hakim Anggota Sinung Hermawan. "Ini sumbangan untuk anak Beliau. Kita harapkan dia kenal Paramount. Bisa beli rumah di Paramount, dia kan pengantin baru," jawab Ervan. Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Hesti mengaku memberikan uang Rp50 juta kepada Doddy. Dilansir dari laman okezone.com

Lalu uang tersebut diserahkan Doddy kepada Edy. Namun nahas, Doddy dan Edy dicokok KPK pada 20 April. Uang Rp50 juta itu diduga berkaitan dengan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Sebelum pemberian Rp50 juta ini, Edy disebut-sebut juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Doddy. 

Dalam kasus tersebut, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Adapun, uang suap sebesar Rp150 juta itu diberikan agar Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini. 

Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Nasional

Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura

Nasional

Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju

Nasional

Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG

Nasional

Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung

Nasional

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas