Matatelinga.com, Sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (9/8/2016). Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, dalam pertemuan tersebut KPU meminta ke Presiden agar segera menggulirkan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-Undang ini akan mulai digunakan pada Pemilu serentak, legislatif dan presiden tahun 2019, yang tahapannya sudah dimulai 2017 mendatang. "Kami sampaikan supaya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bisa didorong untuk selesai pembahasan paling lamban akhir tahun 2016 ini. Sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Seperti dikutip dari laman okezone.comTahapan Pemilu serentak 2019 yang sudah di depan mata yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu. Ada pula hal-hal teknis lain yang perlu segera diketuk palu agar bisa segera dilaksanakan oleh KPU. "Beberapa yang lain misalnya pemetaan dapil untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan beberapa isu lain yang penting untuk penguatan lembaga negara. Karena itu kami dorong masukan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," jelas dia. Sementara iu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyambut baik usulan dari KPU tersebut. Tjahjo menyebut, jika tak ada halangan berarti, Undang-Undang Pemilu sudah bisa disahkan oleh DPR pada Januari 2017. "Mudah-mudahan pada Bulan September nanti pemerintah bisa mengirimkan ke DPR, sehingga masih ada waktu Oktober, November dan Desember, paling awal pada pembukaan sidang Januari 2017, revisi Undang-Undang Pemilu akan bisa selesai," kata Tjahjo. Tjahjo juga mengatakan draft rancangan revisi undang-undang tersebut sudah diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Sudah ada alternatif satu, dua, dan tiga. Nanti akan kita bawa dalam rapat kabinet terbatas. Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kami kirimkan kepada DPR untuk dibahas," tukas dia.(Fit)