Matatelinga.com, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu menghadirkan saksi ahli digital forensik Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar.Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kisworo, Nuh mengatakan rekaman CCTV Cafe Olivier, Grand Indonesia, diserahkan ke dirinya dalam bentuk flash disk. Dalam flash disk tersebut terdapat 29 file rekaman video."Kita terima dalam bentuk flash disk dengan 29 file rekaman video di dalamnya," kata M Nuh di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu, (10/8/2016). Seperti dilansir dari laman merdeka.comDalam flash disk yang diterimanya itu terlampir form penerimaan barang bukti. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video untuk memastikan adanya proses editing sebelumnya.Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh file rekaman video itu, dia memastikan kalau seluruh file rekaman video CCTV Cafe Olivier yang diterimanya tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman aslinya."Seluruh file yang kita terima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari flash disk penyidik. Masih orisinil," ujarnya.Dalam menganalisis 29 video itu, pihaknya menggunakan 4 metode analisa. Dari 29 video itu hanya 7 file yang menjadi konsentrasinya untuk dianalisis.(Fit)