Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tak punya anak, Pegawai BUMD Mesum Janda anak satu

Tak punya anak, Pegawai BUMD Mesum Janda anak satu

Admin - Jumat, 12 Agustus 2016 06:43 WIB
google
Matatelinga.com,  Dua insan bukan suamai istri DA ,28, dan teman wanita selingkuhannya EE ,28, kepergok sedang berhubungan intim di kamar hotel oleh istri DA, yang berinisial DP dan didampingi anggota polisi Polsek IT I Palembang.Diketahui kedua orang pegawai bank milik daerah Palembang kepergok tengah berduan di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.Penggerebekan itu berawal dari laporan DP yang melapor ke polisi kalau suaminya sedang chek in di kamar hotel bersama janda satu anak, rekan kerjanya. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian, seperti dilansir Okezone.Saat di lokasi, ternyata didapati sepasang pelaku sedang asyik berduaan di kamar hotel dan telah berhubungan badan. Lalu keduanya digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.Saat diinterogasi petugas, pelaku DP mengakui telah sebulan menjalani perselingkuhan tersebut."Awalnya hanya teman, kemudian semakin dekat. Tapi baru kali ini kami berhubungan badan, saya khilaf,” sesal DA saat ditemui di Polsek IT I, Kamis (11/8/2016).Menurutnya, dia mulai dekat dengan EE saat sering diskusi tentang rumah tangga masing-masing. DP sudah beristri tapi tak kunjung dikaruniai anak, sementara EE janda satu anak."Sudah setahun saya nikah tapi belum dapat keturunan," katanya.Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang AKP Rivanda mengungkapkan, kedua pelaku digerebek karena melakukan mesum. Satu berstatus sudah beristri dan satunya janda. “Keduanya pegawai bank BUMD,” katanya.Pelaku telah dimintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. "Tapi proses hukum tetap berlanjut, mereka diancam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,” singkatnya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Dari Kosan Saat Razia Pekat

Nasional

Gerebek Hotel, Tiga Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP

Nasional

Ciptakan Ramadhan Kondusif | Polrestabes Medan Sikat 120 Pelaku Preman, 200 Botol Miras, dan 5 Pasangan Mesum

Nasional

Kembali Satpol - PP Tebingtinggi, Jaring 6 Pasangan Mesum

Nasional

Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Sat Pol PP

Nasional

Sekali Kencan, Warga Sunggal Ludes 20 Juta