Matatelinga.com, Perdebatan kembali terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dibuka oleh Hakim Ketua Kisworo. Hal itu lantaran, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menolak kesaksian yang akan diberikan oleh ahli psikiatri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam keberatannya, Otto menilai saksi ahli psikologis RSCM ini telah melakukan penyidikan terhadap terdakwa Jessica.Padahal menurut Otto, saksi ahli hanya boleh memberikan pendapat. "Dalam Pasal 120 KUHP itu saksi ahli hanya diminta pendapat bukan memeriksa terdakwa. Tapi kenyataannya yang dilakukan penyidik itu saksi ahli memeriksa terdakwa dan itu yang dilanggar penyidik," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016). Merespons keberatan dari tim kuasa hukum Jessica, Hakim Ketua Kisworo menganggap JPU masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli. Dilansir dari laman okezone.comSehingga, ahli psikiatri RSCM yaitu dr Natalia diperbolehkan memberikan kesaksian dalam sidang yang telah berlangsung sebanyak 13 kali ini. "Majelis menganggap JPU masih membutuhkan keterangan ahli di persidangan. Dan akan kita dengarkan keterangan hari ini. Dan ahli yang tidak ada di BPA nanti kami pertimbangan setelah ahli yang ada di BAP selesai. Keberatan kuasa hukum akan kita catat," ujar Kisworo.(Fit)