Matatelinga.com, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik proses permohonan kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.Kendati demikian, Arcandra harus melewati beberapa proses untuk mendapatkan status kewarganegaraannya di Indonesia. Menurut Bamsoet, proses Arcandra dimulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Jadi yang saya dengar sekarang prosesnya masih di Kemenkumham, nanti diserahkan ke Presiden," ujar Bamsoet saat dihubungi, Jumat 19 Agustus 2016 malam. Dilansir dari laman okezone.comSelanjutnya, setelah proses di Kemenkumham selesai dan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu Presiden akan menyerahkan ke DPR untuk dilakukan pertimbangan kewarganegaraannya tersebut. "Nanti dikirim ke pimpinan DPR, dibacakan di paripurna, dibahas di Rapim, penegakan komisi III baru dibahas, prosesnya agak panjang," ungkap Bamsoet.Setelah semua dibahas di DPR, pertimbangan tersebut dikembalikan ke Jokowi untuk diputuskan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. "Kan ada pasal sebelumnya, Presiden berhak mengangkat warga negara bilamana negara membutuhkan, kan sering juga diangkat pelatih dan pemain asing," jelas Bamsoet."Jadi dalam hal ini, prosesnya DPR hanya memberikan pertimbangan, keputusan tetap ada di Presiden atas pertimbangan DPR," sambungnya. Sebelumnya diketahui, Arcandra Tahar resmi menjabat Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dilakukan reshuffle kabinet kerja jilid II.Namun belum genap sebulan menjabat Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki status dwi kewarganegaraan dan dianggap suatu kesalahan prosedural dalam menjabat kabinet pemerintahan.(Fit)