Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tahapan Proses Arcandra Untuk Dapatkan Kembali Status Kewarganegaraannya
Proses Status Kewarganegaraan Arcandra

Tahapan Proses Arcandra Untuk Dapatkan Kembali Status Kewarganegaraannya

Admin - Sabtu, 20 Agustus 2016 11:54 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik proses permohonan kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.Kendati demikian, Arcandra harus melewati beberapa proses untuk mendapatkan status kewarganegaraannya di Indonesia. Menurut Bamsoet, proses Arcandra dimulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Jadi yang saya dengar sekarang prosesnya masih di Kemenkumham, nanti diserahkan ke Presiden," ujar Bamsoet saat dihubungi, Jumat 19 Agustus 2016 malam. Dilansir dari laman okezone.comSelanjutnya, setelah proses di Kemenkumham selesai dan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu Presiden akan menyerahkan ke DPR untuk dilakukan pertimbangan kewarganegaraannya tersebut. "Nanti dikirim ke pimpinan DPR, dibacakan di paripurna, dibahas di Rapim, penegakan komisi III baru dibahas, prosesnya agak panjang," ungkap Bamsoet.Setelah semua dibahas di DPR, pertimbangan tersebut dikembalikan ke Jokowi untuk diputuskan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. "Kan ada pasal sebelumnya, Presiden berhak mengangkat warga negara bilamana negara membutuhkan, kan sering juga diangkat pelatih dan pemain asing," jelas Bamsoet."Jadi dalam hal ini, prosesnya DPR hanya memberikan pertimbangan, keputusan tetap ada di Presiden atas pertimbangan DPR," sambungnya.‎ Sebelumnya diketahui, Arcandra Tahar resmi menjabat Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said ‎era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dilakukan reshuffle kabinet kerja jilid II.Namun belum genap sebulan menjabat Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki status dwi kewarganegaraan dan dianggap suatu kesalahan prosedural dalam menjabat kabinet pemerintahan.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Capai 25,5 Persen, Arcandra Tahar Sebut Realisasi Investasi Sektor ESDM Lambat

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten