Matatelinga.com, Sekjen Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Muharom menilai, 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan petugas Imigrsi di Filipina karena menggunakan paspor palsu melanggar Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. "Kami khawatir jika memakai paspor palsu itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) kewarganegaraan.Memang itu (pelangggaran UU) bukan ranah kita tetapi hal Itu rentan, karena identitas kewarganegaraan yang palsu tidak dipakai tetapi malah memakai kewarganegaraan lain. Kalau ada masalah, apapun itu sakit atau pun meninggal kita tidak bisa membantu. Kita tidak ada dasar untuk melindungi," kata Muharom. Dilansir dari laman okezone.comMuharom berharap pemerintah dan Kementerian Agama utnuk menindaklanjuti kasus pemalsuan paspor demi berangkat ke Tanah Suci ini."Dengan adanya penindakan hal ini sangat bagus. Agar masyarakat luas jadi paham jika telah melanggar haji kita dan melanggar kewarganegaraan. Karena setidaknya pelayananan haji mereka tidak dapat dilindungi negara," tukasnya.Sebelumnya, dilansir dari Philipine Star, lima orang yang mendampingi 177 rombongan haji Indonesia yang menyamar jadi warga Filipina itu telah ditahan. Untuk mendapatkan paspor haji palsu itu, per orangnya dimintai bayaran sebesar USD6 ribu sampai USD10 ribu atau Rp78,96 juta sampai Rp131,6 juta. (Fit)