Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
OC Kaligis Divonis 10 Tahun Penjara

OC Kaligis Divonis 10 Tahun Penjara

Admin - Kamis, 25 Agustus 2016 13:44 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pengacara senior OC Kaligis dengan penjara selama 10 tahun. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ayah dari aktris Velove Fexia itu resmi dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. "Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujarnya, Kamis (25/8/2016).

Tak hanya OC Kaligis, KPK hari ini juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III 2011 yakni Bobby Reynold Mamahit. Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan itu terbukti bersalah menerima uang Rp480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bobby pun menerima dengan ikhlas putusan yang diketuk hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis terlibat kasus suap yang berawal dari menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri, dan dua anggota majelis hakimnya, serta panitera PTUN Medan. Terseret pula Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji dan istrinya, serta Sekjen Partai Nasdem Rio Capella dalam kasus ini. Awalnya OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar dibantu Abdul Latief dan Krisna Harahap.

(Fit/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Nasional

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien