Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenapa Konstitusi Tak Mampu Lindungi TKI Di Luar Negeri ?

Kenapa Konstitusi Tak Mampu Lindungi TKI Di Luar Negeri ?

Admin - Minggu, 28 Agustus 2016 10:46 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Ketua Internasional Migrannts Aliance (IMA), Eni Lestari mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) belum memenuhi hak-hak TKI sebagaimana mestinya. "Itu undang-undang sangat fundamental rusaknya," kata Enidi Jakarta, Minggu (28/8/2016).Eni yang akan memberikan pidato pembuka di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB di New York, Amerika Serikat pada Senin 19 Sepetember 2016, mejabarkan beberapa poin terkait hak-hak TKI yang tidak diakomodasi oleh UU PPTKILN. Pertama, lanjut Eni, Undang-Undang PPTKILN tidak mengakui migrasi paksa terhadap buruh. "Kemiskinan sebagai alasan yang memaksa orang menjadi rentan di buruh migran. Undang-Undang PPTKILN menganggap menjadi buruh di luar negeri adalah personal coiche. Common, orang tidak akan ke luar negeri karena dia like it, love it, atau karir lebih bagus. Karir apa yang didapat menjadi tukang cuci, pembantu rumah tangga?" katanya. Minggu (28/8/2016).Kedua, negara sudah mengekspor tetapi memakai tangan lain yakni Penyalur Jasa TKI (PJTKI). Hal ini diatur undang-undang karena pemerintah dinilai merasa akan repot ketika semua TKI mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penerima TKI. "Jadi TKI di-outsourcing ke PJTKI. Ini diikat permanen. Seumur hidup kami di luar negeri jadi TKI selamanya kami dengan PJTKI. Mau finish kontrak, re-new kontrak negara tidak peduli. Makanya tidak ada proses mandiri. Saya saja sudah 17 tahun enggak bisa proses sendiri (kontrak)," katanya.Eni sendiri merupakan buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hongkong sejak 1999. Hingga kini dia masih bekerja di Hongkong. Bahkan pernah menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). "Aspek lainnya kekebalan hukum terhadap PJTKI itu tidak pernah ada ruang bagi kita menuntut PJTKI ketika kita ada kerugian. Hubungan industrial antara buruh migran dengan PT (perusahaan) itu tidak ada. Kalau PT melanggar bukan pelanggaran hanya dianggap administrasi," paparnya. Jika TKI dirugikan, lanjut Eni, tidak ada ganti rugi. Kalaupun bisa diproses harus melalui mekanisme tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Kan ribet banget harus ada lawyer, lapor polisi, investigasi dua tahun baru selesai, baru uangmu kembali," katanya. Selain itu Undang-Undang PPTKILN tidak mengakui hak berserikat bagi buruh. "Tidak ada di undang-undang mengatakan buruh migran bebas berserikat, bebas menyampaikan suaranya sendiri. Kenapa karena kita tidak punya keterwakilan. Negara Menaker, Menlu sebagainya kalau mau buat aturan pasti tanya PJTKI agen luar negeri dan ahli masyarakat," tukasnya.Pada KTT di PBB nanti Eni akan memberikan pidato mewakili buruh migran di dunia. Dia akan memaparkan betapa buruknya kondisi buruh migran. KTT PBB ini akan dihadiri oleh 1.900 orang yang terdiri dari kepala negara, menteri, pimpinan PBB, masyarakat sipil, sektor swasta, organisasi internasional dan akademisi. (Fit/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Mahkamah Konstitusi R.I Verifikasi dan Sahkan Bukti Para Pemohon Terkait _Judicial Review_ UU Peradilan Militer

Nasional

Irjen TNI Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI

Nasional

MKRI Gelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah Labuhanbatu

Nasional

Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Pembela 02 Siapkan 14 Saksi Hari ini

Nasional

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi

Nasional

Panglima TNI Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi