Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Besok, Pelanggaran Ganjil-Genap Akan Didenda Rp.500 Ribu

Besok, Pelanggaran Ganjil-Genap Akan Didenda Rp.500 Ribu

Admin - Senin, 29 Agustus 2016 13:04 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Polda Metro Jaya akan mengenakan denda maksimal Rp500.000 kepada pelanggara ketentuan plat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa esok 30 Agustus. "Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Syamsul Bahri di Jakarta, Senin. Syamsul mengatakan polisi akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan plat nomor ganjil-genap.

Dia menjelaskan, dasar hukum tindakan itu adalah Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu. Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan polisi yang mengambil tindakan di lapangan. Syamsul menyebutkan hakimlah yang akan menentukan pengendara dijatuhi denda maksimal atau tidak. Senin (29/8/2016)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016 dan kemudian diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 untuk kemudian diterapkan mulai 30 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan. Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor ini berlaku pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Kendaraan yang tidak terkena aturan ini adalah kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

(Fit/Ant)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Nasional

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien