Matatelinga.com, Para pengendara yang melintasi kawasan yang diberlakukan aturan ganjil-genap jangan berharap lolos dari tilang apabila melanggar. Pasalnya, ada 250 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Dishub, dan Satpol PP yang diterjunkan di berbagai kawasan. Seperti penuturan AKBP Budiyanto, sulit lolos dari penindakan hukum aturan ganjil-genap tersebut."Susah kalau mau lolos dari penindakan hukum. Kita akan memantau pelat nomor yang sesuai dengan tanggal, apa itu ganjil atau genap. Apabila ada yang lolos pantauan, kita akan langsung informasikan kepada petugas yang berjaga di area sekitar melalui handy talkie (HT). Jadi, enggak mungkin lolos," ujarnya di kawasan Patung Kuda, Selasa (30/8/2016). Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andriyansyah menjelaskan, penegakan hukum dengan denda Rp500 ribu merupakan denda maksimum. Dari proses penegakan, surat izin mengemudi (SIM) pelanggar ditahan, kemudian diberi surat tilang berwarna merah dan diminta untuk mengambil SIM mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (30/8/2016Petugas kepolisian juga terlihat memberhentikan mobil yang melanggar ganjil-genap dengan memberitahu kesalahan pengendara. Setelah itu petugas akan menilang. Hingga saat ini, belasan kendaraan yang telah ditilang di kawasan Patung Kuda. Arus lalu lintas pun lancar. Pengendara diharapkan lebih menaati peraturan agar supaya terhindar dari tilang sistem ganjil genap yang secara perdana dilakukan mulai pukul 07.00 sampai pukul 10.00 WIB.(Fit/Okz)