Matatelinga.com, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kopi racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (1/9/2016). Sidang ke -17 ini akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari yang berkompeten dalam bidang psikologi forensik.“Yang disebutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) ada dua saksi ahli psikologi forensik yakni Prof Ronny Nitibaksara dan Prof Sarlito Wirawan. Sidang seperti biasa pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, Kamis (1/9/2016). Berdasarkan hasil sidang ke-16, Otto mengaku optimis kliennya bisa bebas. Hal ini tentunya tidak lepas dari keterangan saksi ahli forensik dari RSCM Budi Sampurna yang dihadirkan oleh JPU pada sidang ke 16. “Mestinya begitu (optimis). Saksi dari JPU, Budi Sampurna justru memberikan keuntungan kepada Jessica karena dia mengatakan tanpa autopsi itu tidak bisa ditegakkan matinya korban,”kata Otto. Kamis (1/9/2016)Otto menjelaskan, autopsi adalah golden standart yang harus digunakan untuk menentukan matinya korban. “Tanpa autopsi matinya korban tidak bisa dinyatakan. Dalam kasus ini tidak dilakukan autopsi maka hakim berpendapat matinya korban tidak bisa ditegakkan tidak bisa diketahui jadi dia tidak bisa menyebutkan matinya karena sianida," paparnya. "Otomatis kita beranggapan karena tidak bisa dibuktikan kematiannya bagaimana ada kasus kan gitu,”tukas Otto.(Fit/Okz)