Matatelinga.com, Kendati sudah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama dua bulan sebelum peraturan ganjil genap diterapkan, namun pengendara yang melanggar masih saja menumpuk. Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agusti Susilowati menuturkan ada sekira 802 kendaraan yang telah ditilang lantaran melanggar sistem ganjil genap sejak peraturan itu diterapkan."Jumlah tilang selama dua hari (30-31 Agustus 2016) mencapai 802 dengan rincian BB (Barang Bukti) SIM sebanyak 558 dan STNK 244," ungkap Agustin di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (01/9/2016). Akan tetapi, lanjut Agustin, dibandingkan dengan hari pertama penerapan sistem ganjil genap terjadi penurunan angka pelanggaran di hari kedua yang mencapai 40 persen yakni dari 501 menurun menjadi 301 pelanggar. "Jika dibandingkan dengan hari pertama, ada penurunan pada hari kedua, dari 501 menjadi 301 atau terjadi penurunan pelanggaran sekitar kurang lebih 40 persen," pungkasnya. Kamis (1/9/2016)(Fit/Okz)