Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Nurhadi Gunakan Uang Suap Rp. 1,5 Miliar Untuk Turnamen
KPK

Nurhadi Gunakan Uang Suap Rp. 1,5 Miliar Untuk Turnamen

Admin - Rabu, 07 September 2016 23:46 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman lewat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution meminta uang sebesar Rp3 miliar sebagai imbalan pengurusan permohonan pembatalan eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.Uang tersebut akan digunakan Nurhadi untuk menyelenggarakan turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada Agustus 2015 lalu.Awalnya, PT Jakarta Baru mengajukan surat keberatan ke PN Jakarta Pusat atas pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Tangerang sebagaimana putusan Raad van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 milik ahli waris TAN HOK TJIOE.Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional, Ervan Adi Nugroho yang juga Direktur PT Jakarta Baru bersama Eddy Sindoro selaku penasihat PT Paramount memerintahkan Wresti Kristian Hesti untuk menemui Edy Nasution mengurus pembatalan eksekusi itu.Hesti pun langsung menemui Edy Nasution di kantornya. Saat itu juga Hesti melapor kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA ketika itu guna membantu pengurusan pembatalan eksekisi lahan tersebut."Setelah itu terdakwa (Edy Nasution menghubungi Hesti dan menyampaikan dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," kata Jaksa KPK, TittoJaelani membacakan surat dakwaan Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Selanjutnya, permintaan Edy Nasution Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura itu disampaikan Hesti kepada Eddy Sindoro dan Ervan. Namun, Eddy Sindoro tak menyanggupinya dan hanya mampu menyediakan Rp1 miliar."Namun terdakwa (Edy Nasution) melalui telefon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang disebut Wu uang tersebut akan digunakan untuk event tenis (Persatuan Tenis Warga Pengadilan) seluruh Indonesia yang pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar Rp2 miliar," ungkap Jaksa Titto.Akhirnya, setelah mendapat laporan Hesti, Eddy Sindoro hanya menyanggupi uang sebesar Rp1,5 miliar dan minta Hesti menyampaikan kepada Edy Nasution. Atas perintah itu, Hesti langsung menemui Edy Nasution menyampaikan kesedian pemberian Rp1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan.Hesti pun langsung menghubungi Eddy Sindoro bahwa Edy Nasution menanyakan kapan uang tersebut diberikan. Lantas, Eddy pun menyampaikan bahwa uang akan diambil dari PT Paramount Enterprise dan meminta Hesti menghubungi Ervan."Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," tutur Jaksa Titto.Akhirnya, pada 26 Oktober 2015 Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk mengambil uang Rp1,5 miliar. Kemudian, Doddy menghubungi Edy Nasution untuk bertemu di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat."Kemudian terdakwa (Edy Nasution) menerima amplop besar ukuran folio warna coklat dari Doddy berisi uang Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura," terang Jaksa Titto.Setelah menerima itu, lalu Edy Nasution memberitahu Hesti bahwa surat jawaban dari PN Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015 yang telah ditandatangani DR. Gusrizal selaku Ketua PN Jakarta Pusat untuk membatalkan eksekusi lahan.Seperti diketahui, Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp2,3 miliar dari Eddy Sindoro. Uang tersebut sebagai imbalan untuk mengurus perkara sejumlah perusahaan di PN Jakpus.Rincian uang tersebut antara lain, sebesar Rp1,5 miliar dan Rp100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho selaku Presdir PT Parampuont Enterprise Internasional, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro.Kemudian, sebesar USD50.000 dari Agustriady selaku kuasa hukum PT Across Asia Limited atas arahan Eddy Sindoro dan Rp50 juta dari Doddy sebagaiman perintah Hesti dan Ervan. (Fit/okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Turnamen Sepak Bola Digelar Dalam Rangka HUT.Bhayangkara Ke 80

Nasional

Pordi Sumut Gelar Turnamen Persahabatan Antar Pengurus Daerah Sesumut

Nasional

Gatsu Chess Club Rantauprapat Gelar Turnamen Catur Silaturrahmi Berbarengan Pengukuhan Pengurus

Nasional

Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

Nasional

Percasi Labuhanbatu Bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Rantauprapat Gelar Turnamen Catur

Nasional

IPAMAS Cup 2026: Leting 2018 Juara Usai Kalahkan Leting 2025 dengan Skor 2-0 di Final Sengit