Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA)."Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).Pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta memang terus dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.Mereka yang diperiksan di antaranya pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.Dua perusahaan swasta itu saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri merupakan perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Nur Alam.Sebagaimana diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016. (Fit/Okz)