Matatelinga.com, Sejumlah advokat yang terkumpul dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia itu ditujukan kepada hakim ketua Kisworo serta hakim anggota Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom.Aliansi Advokat Muda Indonesia didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI). Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan, ada banyak pasal yang dilanggar oleh para hakim dalam kaitannya dengan etika perilaku di persidangan. Salah satunya hal yang dilanggar adalah asas praduga tak bersalah."Kita sebagai para penegak hukum sebenarnya merasa kecewa karena persidangan itu tidak sesuai dengan penegakan yang relevan, yang benar, karena banyak pasal yang dilanggar," kata Rizky usai melaporkan hal tersebut di Komisi Yudisial, Senin (19/9/2016).Riski menuturkan, dalam beberapa kesempatan, baik hakim ketua maupun hakim anggota cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut menjadi tidak patut dicontoh karena pada persidangan tersebut, wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika, dan kegaduhan."Seharusnya, proses persidangan yang disiarkan secara masif melalui media televisi dapat jadi momentum pembelajaran hukum kepada khalayak ramai," tegasnya.Menurut Rizky, hakim seharusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan adalah tempat yang sakral untuk penegak hukum. "Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat para pencari keadilan disamakan hak-hak-nya," katanya.Pengaduan yang sudah dilaporkan, jelas Riski, akan diproses di Komisi Yudisial. Pihak pelapor akan diberi kabar soal kelanjutan dalam minggu depan. (Fit/Okz)