Matatelinga.com - Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti di vonis empat tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 500 Juta."Terbukti sah sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana selama empat tahun dan enam bulan kurungan dengan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan denda tak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).Mantan kader PDIP itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Damayanti dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Damayanti dinilai bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek jalan.Damayanti dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Seperti diketahui, KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (Fit/Okz)