Matatelinga.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi secara besar di Jakarta dan beberapa daerah lainnya pada Kamis 29 September 2016. Mereka menuntut kenaikan upah yang dirasa masih rendah.Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, berharap pemerintah bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang menurut mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan."Karena memang penetapan upah minimum itu berdasarkan kebutuhan hidup rakyat, bukan soal yang diusung PP 78 berdasarkan pekerjaan ditambah upah nasional ditambah pertumbuhan ekonomi," tegas Rusdi usai melakukan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/9/2016).Kedua, buruh menolak upah murah di seluruh Indonesia lantaran masih ada buruh yang diberikan gaji dengan sistem upah minum padat karya, di mana gaji yang diterima di bawah upah minimum.Buruh, kata Rusdi, juga meminta kenaikan upah minimum seharga Rp450 ribu atau sekira 20 persen dari upah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tujuan meningkatkan daya beli."Karena kami lihat krisis hari ini sederhana. Penyebabnya adalah daya beli yang menurun sehingga produk dari industri tidak terserap dan tidak bisa dibeli oleh masyarakat. Kaki lima juga tidak bisa diserap masyarakat. Solusinya dari krisis ini justru menaikkan upah," ujarnya.Selanjutnya, para buruh juga berharap agar pemerintah mencabut Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Alasannya, mereka menilai undang-undang tersebut justru mengampuni para pengusaha maupun orang-orang yang selama ini menaruh uangnya di luar negeri dan tidak membayar pajak."Nah, buat buruh kenapa kami menolak (UU) tax amnesty? Karena selama ini ternyata pajak yang masuk itu terbesar dari buruh dan APBN. Selama ini buruh taat bayar pajak dipotong perusahaan kemudian ada pihak-pihak yang selama ini enggak bayar dikemplang kemudian dianggaap seolah sebagai pahlawan," tutur Rusdi.Rusdi berujar bahwa undang-undang yang dicetuskan Kementerian Keuangan itu justru lebih menyasar ke rakyat kecil seperti buruh."Kami tolak, kami ingin berikan perspektif yang berbeda dengan solusinya bukan tax amnesty. Malah undang-undang tax amnesty bukan menyasar ke orang-orang kaya, pengusaha besar tapi malah menyasar ke buruh dan masyarakat lainnya," pungkas dia. (Fit/Okz)