Matatelinga.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja menyita aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka yang diamankan BNN beberapa waktu lalu.Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, aset TPPU dari lima tersangka ini kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, BNN terus memburu ke mana aliran uang tersebut digunakan tersangka."Itu kan masih banyak, ya itu baru dari lima kasus yang kita selesaikan. Tapi masih banyak dan nilainya lebih besar dari itu," kata Buwas di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).Sehingga, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aliran dana akan dikejar hingga ke luar negeri."Masih ada dan kita kembangkan terus. Karena penelusuran tidak secepat itu, ini terus kita ikuti dan buktikan. Kita kerjasama dengan PPATK, ada yang sedang kita telusuri di mana transaksinya sudah ke luar negeri. Kita perlu kerjasama dengan negara-negara itu melalui PPATK," ujarnya.Pengungkapan TPPU tersebut merupakan jaringan dari Chandra Halim alias Akiong berinisial PC, jaringan Pony Tjandra yakni R dan LKM alias K, selanjutnya SUL alias R dan SUS alias W. (Fit/Okz)