Matatelinga.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum yang memuat larangan terhadap Partai Politik (Parpol) baru untuk mengusung capres dan cawapres pada pemilu 2019 mendatang menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai diskriminatif terhadap partai baru.Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada prinsipnya tidak perlu ada batasan atau syarat kepada parpol untuk dapat mengajukan capres dan cawapres, termasuk parpol baru sekalipun, apalagi parpol tersebut sudah dinyatakan lolos."Idealnya seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ungkap Masykurudin Senin (03/10/2017).Masykurudin menilai, perolehan suara pada pemilu 2014 seharusnya sudah tidak bisa dijadikan acuan untuk mengusung capres dan cawapres pada pemilu 2019, karena masanya sudah berakhir dan pemilu berikutnya harusnya mengacu pada peserta pemilu yang baru."Tidak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau menetapan perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019," pungkas Masykurudin. (Fit/Okz)