Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kedapatan Bawa Sabu, Pramugara Singapore Diciduk Bea Cukai
Bea Cukai

Kedapatan Bawa Sabu, Pramugara Singapore Diciduk Bea Cukai

Admin - Selasa, 04 Oktober 2016 14:25 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com - Seorang pramugara maskapai penerbangan Singapore Airlines bernama Goh Thiam Ann Desmond ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai karena kedapatan memiliki sabu dan ekstasi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari Singapura. Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, menuturkan bahwa pramugara tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram dan dua tablet ekstasi berwarna hijau-merah muda seberat 1,01 gram.

Kemudian ditemukan satu plastik klip version dua tablet berwarna hijau-kuning seberat 1,08 gram yang disembunyikan di dalam competition hitam merek Louis Vuitton. Mulanya petugas sempat mencurigai Goh Thiam Ann Desmond yang ketika itu menjadi penumpang Singapore Airlines. 

Dia berangkat dari Singapura ke Denpasar untuk berlibur selama tujuh hari. Saat dilakukan prosedur pemeriksaan penumpang menggunakan X-ray, petugas mendapati bahwa pramugara asal Singapura itu membawa bong dan beberapa benda mirip narkoba di dalam tasnya. 

"Dia pakai jalur hijau, artinya tidak diperiksa. Tapi ada petugas ID dan petugas lainnya yang melakukan profiling yang melihat ini targeting dan dari sana kecurigaan itu mulai dan akhirnya kita melakukan pemeriksaan mendalam," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bea dan Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa(4/10/2016). 

Kemudian petugas melakukan tes urine terhadap Goh Thiam Ann Desmond dan didapati hasilnya positif menggunakan methamphetamine dan MDMA. "Dia mengakui memakai dan mendapatkan barang tersebut dari negaranya," tambah Budi. Atas perbuatannya, pramugara Singapore Airlines tersebut dijerat Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

(Fit/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polsek Pancur Batu Ringkus Pengedar Sabu

Nasional

Dari Simpang Medan, Pria Ini Digiring Polisi Sampai Ke Sel

Nasional

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Nasional

Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

Nasional

Kantongi Sabu, Dua Pemuda Disergap Polisi

Nasional

Ini Tampang Pemilik Sabu