Matatelinga.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai modus penggandaan uang oleh pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, yakni Taat Pribadi. "Kasus ini kan utamanya dugaan penipuan, karena dianggap bisa menggandakan atau mengadakan uang," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).saat Pribadi ini setelah dipraktikkan ternyata hanya bohong belaka. Oleh karena itu, polisi memfokuskan kasus ini pada tindak pidana penipuannya. "Tapi dalam praktiknya tidak bisa. Bahkan uangnya pun tidak jadi. Apa pun alasannya katanya belum bisa dibuka, tapi yang jelas, secara logika dan beberapa keterangan ahli kita lebih mengarahkan kasusnya ke kasus penipuan," jelasnya. Sekadar informasi, Taat Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp25 miliar di Bareskrim Polri dan penipuan senilai Rp830 juta di Polda Jawa Timur.Dia juga dilaporkan menipu senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar di Polda Jawa Timur. Selain tersangka kasus penipuan, pria bergelar Sri Raja Prabu Rajasa ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan pengikutnya Abdul Ghani.(Fit/okz)