Matatelinga.com - Dalam RUU, memuat aturan yang membatasi partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden maupun wakil presiden di Pemilu 2019.Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai membatasi atau melarang parpol baru untuk mengajukan capres-cawapres sebagaimana dalam draf RUU Pemilu Pasal 190 tersebut menyalahi konstitusi."Sudah berkali-kali saya bilang, cara berpikir pemerintah itu salah, dari segi konstitusi salah," ungkap Margarito seperti dilansir Okezone, Rabu (12/10/2016).Sebab, lanjut Margarito, hal yang paling pokok dalam konstitusi sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah apakah partai itu menjadi peserta pemilu atau tidak."Kalau partai itu menjadi peserta pemilu maka demi hukum dia memiliki hak untuk memilih, baik mencalonkan legislatif maupun capres," terang Margarito.Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019 harus dilaksanakan secara.(Mtc)