Matatelinga.com - Para pelaku ledakan Bom, terancam pasal berlapis, hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus ledakan bom yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, Minggu (23/10/2016). "Kami sudah lakukan olah TKP, namun hasil belum ada. Saat ini kami sedang memeriksa yang diduga pelaku. Kalau memang sudah ditetapkan, yah yang jelas akan dikenakan pasal macam-macam," ujarnya, Senin (24/10/2016).Goenawan menjelaskan, dari ledakan tersebut, dua orang narapidana (napi) yaitu Fauzi mengalami luka berat di bagian tangan kanan dan kirinya. Sedangkan korban lainnya bernama Tarmizi mengalami luka robek di bagian dahi akibat serpihan bom."Ledakan tersebut diduga dilakukan oleh Fauzi yang hendak melarikan diri dari lapas. Tangan Fauzi hampir putus," jelasnya.Sementara itu, Tim gabungan dari unit Jibom Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe terus melakukan penyisiran ke dalam lapas guna membantu penyelidikan.“Di lokasi kejadian polisi telah memasang police line dan kedua korban telah dirujuk ke RS PMI dan Kasih Ibu untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.Berdasarkan informasi, napi bernama Tarmizi yang sedang piket kamar hendak mengambil air minum di tempat penampungan air dalam lapas yang posisinya di belakang gedung.Pada saat itu, Tarmizi melihat seorang napi bernama Fauzi yang terjerat kasus narkoba sedang memasukkan sesuatu ke dalam lubang saluran air yang berada di bagian dinding lapas sebelah kanan. Fauzi kemudian menarik tali yang tampak seperti sumbu dan seketika terjadi ledakan. Sontak, ledakan melukai Fauzi dan Tarmizi.Dua orang pelaku yang diduga meletakkan bom rakitan tersebut langsung melarikan diri. Namun, handphone salah satu dari pelaku terjatuh dan sudah diamankan oleh polisi. (Mtc/Okz)