Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Habib Rizieq: Kami Minta Ahok Ditahan!

Habib Rizieq: Kami Minta Ahok Ditahan!

Admin - Jumat, 25 November 2016 23:27 WIB
google
Matatelinga.com - ‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab‎, yang mengemandoi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lama setelah dilimpahkannya berkas kasus dugaan penistaan agama yang tengah menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Habib Rizieq mengaku, kedatangannya‎ ke markas Adhyaksa lantaran ingin mengawal kasus yang menjerat petahana Pilgub DKI Jakarta tesebut. Kata Habib Rizieq, pihaknya berharap berkasus Ahok segera dinyatakan lengkap atau P21."Agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan bisa segera di P21. Supaya masalah ini tidak diulur-ulur. Setelah P21 tentu kita minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya di lokasi, Jumat (25/11/2016).Habib Rizieq menilai, persoalan dugaan penistaan agama Ahok tak hanya membuat kegaduhan nasional. Melainkan, kata dia, telah menjadi persoalan yang ada di internasional. Sehingga, dirinya berharap Jaksa Agung Prasetio dapat segera menahan ‎Ahok."Karena ini sudah menjadi kegaduhan nasional bahkan heboh di internasional. Lebih cepat lebih baik dan kami berharap Kejagung menggunakan haknya melakukan itu (penahanan Ahok). Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kami lihat ke depan bagaimana perkembangannya," ungkap Habib Rizieq.Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menerima kehadiran dari para perwakilan GNPF-MUI‎. Dikatakannya, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin agar kasus Ahok segera naik ke pengadilan."Saya jelaskan kami kan baru menerima berkas tahap pertama. Tentunya selama penelitian, domain posisi tersangka itu masih di penyidik. Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan pidana atau tidak," terang Noor.Noor menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bekerja siang dan malam guna merampungkan berkas kasus tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan JPU yang meneliti kasus ini agar segera menaikkan berkasnya menjadi P21."Kami punya waktu dua minggu. Saya telah bilang ke jaksa peneliti supaya jangan habiskan waktu untuk segera ambil keputusan. Tentang penahanan kami belum berikan sikap apa karena domain masih di penyidik," tandasnya. (Mtc/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Nasional

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien