Matatelinga.com - Juru bicara tim Advokasi GNPF-MUI, Irfan Pulungan menyampaikan, kedatangan dirinya itu dalam rangka mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahan terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."Kedatangan kami ke Kejaksaan Agung ini untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam kaitannya mempertanyakan kenapa Ahok tidak ditahan," kata Irfan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016).Sejumlah anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dilakukan pelimpahan barang bukti, dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung.Dikatakan Irfan, pihaknya akan meminta secara dialog langsung dengan Jampidum selaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia kerap menerima desakan dari umat Islam untuk mempertanyakan alasan penegak hukum yang tidak melakukan penahanan."Kami nanti akan meminta dialog kepada Bapak Rum sendiri selaku Jampidum di Kejaksaan Agubg untuk terbuka kepada kami sebagai advokat di GNPF-MUI. Kenapa Ahok sampai saat ini tidak ditahan, kebetulan ada pertanyaan besar di masyarakat," akunya.(Mtc/Okz)