Matatelinga.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), resmi dimulai pukul 08.55 WIB, jalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, Selasa (13/12/2016).Sidang yang berlokasi di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto."Sidang perdana oleh PN Jakut di Jalan Gajah Mada dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Budi.Ruang sidang sendiri dipenuhi oleh sekira 80 orang masyarakat. Banyak yang tidak bisa masuk karena terbatasnya ruang persidangan. (Mtc/Okz)