Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Milik Siapa Uang yang disita KPK di Kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR RI

Milik Siapa Uang yang disita KPK di Kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR RI

Admin - Selasa, 27 Desember 2016 22:11 WIB
google
Matatelinga.com - Uang sebesar Rp100 juta dan USD5.000 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎  dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Wartawan menyebut, uang tersebut masih didalami dan diduga berkaitan dengan pengembangan aliran suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)."‎Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).Sebelumnya, ‎Yudi Widiana Adia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng. Pada pemeriksaan kali ini, dia dicecar soal uang yang disita di kediamannya beberapa waktu lalu.Kendati Yudi mengklaim ‎bahwa hanya dipertanyakan oleh penyidik seputar uang Rp100 juta. Sedangkan uang senilai USD5.000 yang disita di kediamannya tidak dibeberkan oleh politikus PKS tersebut."Ini memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut," kata Febri.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR pada 2016. KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.Tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten