Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ngaku Polisi, Peras Pengusaha Cafe

Ngaku Polisi, Peras Pengusaha Cafe

Admin - Sabtu, 07 Januari 2017 17:20 WIB
google
TANGSEL - Matatelinga: Mangku Polisi dan TNI Pria bernama Her memeras pengusaha kafe yang berada di kawasan Taman Tekno, Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, niat jahatnya terungkap. Korbannya, Helfison Hasugian yang berprofesi sebagai pengusaha suatu kafe mengendus kejanggalan tersebut.Kejadian pemerasan berlangsung pada Selasa 3 Januari 2017 sore. Ketika itu, Hermansyah datang ke Kafe Tamana Tekno 2, Kompleks Ruko Tekno, Blok D3, Serpong.Di hadapan pemilik kafe, pelaku yang menunjukkan identitas palsu kalung lencana Polri, selanjutnya merekayasa jika korban terlibat suatu kasus kejahatan berupa penculikan serta mengancam akan menutup bisnis kafenya tersebut."Pelaku mengancam akan mempidanakan korban dan menutup usaha kafenya jika tidak membayar uang tutup mulut sebesar Rp3 juta," terang AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (7/1/2017).Entah karena alasan apa, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku. Uang sebesar Rp1,5 juta pun diberikan kepada Hermansyah sebagai uang muka, sedangkan sisanya akan diberikan pada keesokan malamnya.Helfison yang curiga, lantas melaporkan hal itu ke Polres Tangsel. Sejurus kemudian, unit Reskrim segera mengatur siasat untuk menangkap tangan pelaku."Besok malamnya saat pelaku kembali datang menemui korban di kafe untuk mengambil sisa uang, petugas pun langsung menangkapnya," ujar Ayi.Dari hasil pengusutan, ternyata pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsunya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan."Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," akunya.(Mtc/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Nasional

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Nasional

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Nasional

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Nasional

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Nasional

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten