TANGSEL - Matatelinga: Mangku Polisi dan TNI Pria bernama Her memeras pengusaha kafe yang berada di kawasan Taman Tekno, Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, niat jahatnya terungkap. Korbannya, Helfison Hasugian yang berprofesi sebagai pengusaha suatu kafe mengendus kejanggalan tersebut.Kejadian pemerasan berlangsung pada Selasa 3 Januari 2017 sore. Ketika itu, Hermansyah datang ke Kafe Tamana Tekno 2, Kompleks Ruko Tekno, Blok D3, Serpong.Di hadapan pemilik kafe, pelaku yang menunjukkan identitas palsu kalung lencana Polri, selanjutnya merekayasa jika korban terlibat suatu kasus kejahatan berupa penculikan serta mengancam akan menutup bisnis kafenya tersebut."Pelaku mengancam akan mempidanakan korban dan menutup usaha kafenya jika tidak membayar uang tutup mulut sebesar Rp3 juta," terang AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (7/1/2017).Entah karena alasan apa, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku. Uang sebesar Rp1,5 juta pun diberikan kepada Hermansyah sebagai uang muka, sedangkan sisanya akan diberikan pada keesokan malamnya.Helfison yang curiga, lantas melaporkan hal itu ke Polres Tangsel. Sejurus kemudian, unit Reskrim segera mengatur siasat untuk menangkap tangan pelaku."Besok malamnya saat pelaku kembali datang menemui korban di kafe untuk mengambil sisa uang, petugas pun langsung menangkapnya," ujar Ayi.Dari hasil pengusutan, ternyata pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsunya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan."Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," akunya.(Mtc/Okz)