TIMIKA - Matatelinga: Dua oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang melakukan aksi pencurian konsentrat menjalani proses di Polres Mimika. Pencurian tersebut dilakukan di pabrik milik PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Minggu 8 Januari 2017. Kedua oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah masing-masing Brigadir S dan Bharata APP, kini diamankan di sel tahanan Brimob Timika, Papua. Sedangkan dua orang warga sipil lainnya dan seorang penadah masing-masing berinisial EA, A, dan C, ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru.Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Herlan Paron mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya sesuai dengan perintah Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.“Kita sudah tahan dan kita masukkan kedalam sel, sekarang ada di Timika, dan proses pemeriksaannya di Polres Mimika, karena kejadiannya disini. Anggota Brimob yang kami tahan sesuai perintah dari pak Kapolda kepada bapak Kapolres, untuk kita terbitkan surat perintah penangkapan dan kita proses sesuai hukum pidana,” katanya di Timika, Sabtu (14/1/2017).Selain itu dijelaskan juga bahwa kelima pelaku pencurian konsentrat baik anggota Brimob maupun warga sipil, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari disebuah pekarangan.“Jadi itu melanggar pasal 363 ayat 1, itu unsur-unsurnya yang jelas pencurian di malam hari dan didalam suatu pekarangan, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun,” jelasnya.Menurut Kasat Reskrim, pencurian ini merupakan suatu penyakit yang harus diantisipasi secara bersama-sama, sebab hal-hal seperti ini sudah sering kali terjadi dan bahkan menjadi budaya baik bagi warga sipil sendiri, maupun anggota Brimob yang mana nekat melakukan pencurian saat-saat berakhir masa tugas pengamanannya diarea pertambangan Freeport.“Itukan memang salah satu penyakit saya bilang, penyakit yang harus kita antisipasi bersama-sama. Kita mau berkata apapun juga tetapi hal ini sudah terjadi, siapa yang berbuat ya dia harus bertanggungjawab. Perintah pimpinan kita proses, ya kita proses sesuai hukum,” terangnya.Sebelumnya pada 8 Januari 2017 malam, dua oknum anggota Brimob bersama tiga orang warga sipil ditangkap petugas setelah kedapatan mencuri konsentrat di pabrik konsentrat milik PT Freeport yang berada di Mile 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Saat penangkapan itu ditemukan juga barang bukti berupa dua kantong plastik dan setengah karung yang berisikan konsentrat.(Mtc/Okz)