MATATELINGA, Jakarta: Senator dari Maluku, John Pieris melihat cita-cita kemerdekaan atau proklamasi sangat melenceng dari cita-cita semula. Namun dia mengaku kurang tahu letak salahnya di mana.”°Apakah karena kontrol pers yang agak mengendur, atau mungkin kesalahan kolektif, semua stakeholder termasuk parlemen yang tidak melaksanakan fungsi kontrol dengan baik terhadap kedaulatan bumi, kedaulatan sumber daya alam yang harusnya kita kuasai bukan perusahaan-perusahaan asing,”± kata Pieris dalam Dialog 4 Pilar MPR RI dengan tema ”°Memaknai Pasal 33 UUD NRI 1945”± di Media Center Nusantara III Gedung DPR RI, Senin (8/5).Memang hal ini kata dia, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh investor dalam sebuah negara, seperti di Venezuela, beberapa negara di Asia yang memperlihatkan, memang tanpa investor, tanpa tenaga ahli dan tanpa modal maka agak sulit, bargaining position dan bargaing power kita, bahkan kelemahannya ada disitu. Ketika menuntut kedaulatan bumi, kedaulatan sumber daya alam maka investor balik bertanya. "Kita punya apa dan modalnya berapa? Seperti di Blok Masela, kebetulan ada di daerah saya, di Provinsi Maluku itu ada dua investor besar investor besar, Intex dan Shell, kandungan gasnya itu diperkirakan 120 tahun belum habis, gas abadi. Tapi, Pertamina mau masuk saja juga sulit, bahkan mengemis malah. Seharusnya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan negara dibawahnya Pertamina, kita tuntut itu , kita minta itu, sahamnya berapa tetapi tidak berdaya,”± kata Pieris memberi contoh.Dia melanjutkan, kurang tahu apakah UU Pokok Energi, UU Migas dan sebagainya itu sudah secara gamblang mengatur kedaulatan kekayaan alam, bumi, air dan ruang angkasa itu atau tidak. Tetapi yang terjadi seperti di perusahaan Freeport, kontrak kerja ditinjau ulang, smelter belum dibangun dan seterusnya, yang menuntut pergantian direksi dan uga akses. Tapi agak sulit karena penyertaan modal yang sedikit.Dalam kaitan ini dia menyatakan, belum ada terobosan strategis untuk merombah secara total UU Tentang Energi, untuk memberikan kepada bangsa ini, bahwa bumi air dan kekayaan lainnya dikuasai oleh negara.”°Apa sih makna dikuasai? Dimaknainya seperti apa? Seharusnya makna dikuasai itu seperti UU Nomor 5 tahun 1960, tentang Pokok Agraria,”± kata Pieris. Beberapa contoh dia sebut yang mengindikasikan melencengnya pasal 33 itu dari cita-cita proklamasi, cita-cita konsep dasar negara. (Mtc/aam)