MATATELINGA, Jakarta: Plus minus ditahannya Ahok jadi perbincangan di DKI Jakarta. Ya, minusnya yakni Ahok berstatus pesakitan. Sedang plusnya sang wakil Djarot Saiful Hidayat diangkat jadi pelaksana tugas (Plt). Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akhirnya resmi menggantikan sementara posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memimpin Provinsi DKI Jakarta.Djarot, Selasa (9/5/2017) sore, resmi ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. "Pemerintah pusat menugaskan Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Balai Kota Jakarta.Tjahjo mengatakan, keputusan menetapkan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Gubernur (non aktif) DKI Jakarta Basuki Tjajahaja Purnama alias Ahok.Menurut Tjahjo, penetapan penonaktifan Ahok sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 55 ayat 3 dan tentang melarang seorang kepala daerah melaksanakan tugas saat menjalani masa tahanan.Selain itu, ia menegaskan, keputusan tersebut ingin memastikan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh terjadi kekosongan pemimpin.(Mtc/vvc/one/net)