MATATELINGA, Jakarta: Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, perlu adanya upaya jelas yang memiliki landasan hukum terkait dengan pemisahan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji. Karena, selama puluhan tahun bahkan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, dua hal yang sangat besar ini dilakukan satu institusi."Saatnya, penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dipisah," jelas Menag Lukman Hakim dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU No 34/2014 Soal Pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggara Haji?" di Media Center,Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/5/2017).Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong dan Anggota BPKH, Suhaji Lestiadi.Pemisahan ini, menurutnya agar masing-masing pihak bisa lebih fokus dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas dan kewajibannya masing-masing."Selain itu, dengan adanya payung hukum yang memisahankan, maka penyelenggaraannya betul-betul bisa fokus dan agar pengelolaan keuangan haji bisa bisa optima, maksimal," ungkapnya seraya menambahkan bahwa pemerintah dan DPR secara bersama sudah mengesahkan.Dikatakan Lukman, pengesahan tersebut tidak mudah karena persoalan haji itu adalah persoalan yang besar sekali apalagi menyangkut dana yang tidak kurang dari 90 Triliun Rupiah dan ada di beberapa tempat."Diperlukan aturan-aturan regulasi yang kuat sebagai acuan bagi BPKH(badan pengelola keuangan haji) untuk melaksanakan tugasnya," tambahnya.Yang pasti, sambung politisi dari PPP ini, ada dua pekerjaan besar untuk ditindaklanjuti dari undang-undang yang diputuskan tahun 2014 itu, yaitu menyiapkan berbagai regulasi turunannya dalam bentuk PP dalam bentuk Perpres dan seterusnya dan menyiapkan institusi dari badannya itu sendiri badan pengelolaan keuangan Haji."Alhamdulillah kemarin terbentuk, dan mudah-mudahan setelah keluar Keppres nanti ada akan dilakukan serah terima Kementerian Agama dengan para badan pelaksana dan dewan pengawas baru kemudian mudah-mudahan dalam waktu 6 bulan kedepan BPKH bisa running, berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang," kuncinya. (Mtc/Aam)