MATATELINGA, Jakarta: Sebanyak 14 taruna tingkat III Akademi Kepolisian Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Meski begitu polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi, Condro Kirono mengatakan, para pelaku tidak ditahan karena harus menjalani proses hukum, dalam hal ini diperiksa sebagai tersangka. Hal itu untuk menentukan peran masing-masing secara detail untuk proses hukum selanjutnya."Jadi kalau kemarin diperiksa sebagai saksi, mulai besok kita periksa sebagai tersangka. Dan mulai besok mereka harus didampingi penasihat hukum," kata Condro dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, kemarin. Sementara Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, menambahkan, alasan 14 tersangka tidak dilakukan penahanan juga karena harus menunggu mekanisme peraturan taruna. Taruna yang melakukan pelanggaran berat harus menunggu mekanisme sidang dewan akademik."Dalam sidang akademik itu kita juga hadirkan Mabes Polri, baik Propam, Irwasum maupun SDM Polri. Itu yang akan menentukan apakah mereka dikeluarkan atau tidak. Jadi tergantung dewan sidang akademik serta saran hukum," katanya.Diketahui, sebanyak 14 taruna III berpangkat Brigadir satu taruna (Brigtutar) telah ditetapkan tersangka oleh polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir Dua Taruna (Brigtatar) Mohammad Adam. 14 tersangka masing-masing; CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara.(Mtc/vvc/one/net)