MATATELINGA, Jakarta: Lembaga Pengkajian MPR RI melakukan kajian secara mendalam tentang perekonomian nasional seperti yang dirancang para pendiri bangsa. Cara mencapai perekonomian nasional seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI alinea ke 4 itu sudah diatur dalam pasal 33 UUD itu sendiri.Namun menurut Ketua Lembaga Pengajian MPR RI, Rully Chairul Azwar saat menjelaskan rencana pengkajian itu kepada wartawan di Media Center Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/5/2017). Dia menambahkan, ada yang mempermasalahkan, gara-gara amandemen, peluang masuknya sistem ekonomi liberal terbuka lebar-lebar. "Kesenjangan muncul tetapi dibiarkan saja, gara-gara ayat 4 pasal 33 itu kebijakan perekonomian menjadi Neo liberal. Ayat 4 ini kekeliruan apa tidak,?" kata Rully.Bekas anggota DPR RI dari Partai Golkar ini juga menyebut, topik pengkajiaan yang digelar besok adalah Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945. Kegiatan lain pengkajian adalah Round Table Discussion bertempat di gedung MPR Senayan.Sejumlah nara sumber hadir membahas dalam pengakajian tersebut, mulai pengamat dan pakar serta praktisi dan pelaku ekonomi kita. Guna mempertajam, Lembaga Pengkajian akan mengadakan Focus Group Discussion di empat universitas."Lalu hasilnya disusun dalam sebuah buku yang akan diuji sahih kembali pada simposium nasional bertepatan dengan hari Koperasi. Masukan-masukan dikumpulkan dari perguruan tinggi," kata Rully. Ditambahkan, sudah ada konstitusi tetapi masih ditabrak. Ekonomi Neo liberal kata dia tak bisa dibiarkan, karena pembiaran ini sebuah kesalahan. (Mtc/aam)