MATATELINGA, Sultra: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu pelaku kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook. Pelaku yang bernama Nursalam yang tidak bisa berkutik saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (5/6/2017). Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto. Pelaku diciduk setelah diketahui membuat keterangan di Facebook yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian. Postingan yang menyerang kapolri ini tidak hanya terjadi sekali. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.(Mtc/net)