MATATELINGA, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meminta maaf karena pernah mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI dengan pasal menghalangi penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice."Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," ucap Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (12/9).Bekas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengakui dan menyadari ada yang tidak tepat setelah mempelajari pasal tentang menghalangi penyidikan kasus korupsi."Saya sadar kalau pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, melainkan hanya untuk pribadi-pribadi," katanya lagi.Namun, Agus menekankan bahwa ucapan yang pernah disampaikannya, sama sekali tidak diniatkan untuk mengancam Pansus Angket KPK DPR RI."Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengancam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujarnya.Agus Rahardjo minta maaf setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh sejumlah anggota komisi hukum DPR RI, soal maksud ancamannya.Seperti Anggota Komisi III merangkap anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang yang menyebut statemen Agus Rahardjo tidak seusai dengan kemampuan dan keahliannya sebagai Ketua KPK.Sebagai simbol dari lembaga anti korupsi, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, Agus Rahardjo harus paham tentang apa yang disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, dan dampak dari apa yang disampaikan."Apa maksud statement Pak Agus bahwa bisa diterapkan kepada Pansus sesuai dengan Pasal 21 obstruction of justice," kata Junimart Girsang.Untuk diketahui, Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)". (mtc/Aam)