MATATELNGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru kepada Setya Novanto. Langkah ini diperlukan untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun."Kami berharap Kepada KPK untuk bertindak cepat mengeluarkan sprindik baru kepada SN dan membongkar sampai tuntas korupsi E-KTP," ujar koordinator tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) Irfan Pulungan dalam siaran persnya, Sabtu (30/09/2017). Menurut Irfan, dalam pemeriksaan KPK diketahui bahwa status tersangka terhadap Setya Novanto tidak lah berdiri sendiri. Selain itu, hakim tunggal Cepy Iskandar juga dituding tidak mempertimbangkan dampak sosial dari korupsi e-KTP."Putusan ini (kemenangan Setya Novanto) dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan hukum di Indonesia. Putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi tersangka lainnya maupun yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Irfan.Sebelumnya, Cepi Iskandar (58), hakim tunggal gugatan praperadilan memenangkan Setya Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Lewat tangannya, status tersangka kepada Ketua DPR itu pun akhirnya harus batal demi hukum. KPK pun mesti gigit jari karena palu hakim menganggap KPK memiliki kesalahan dalam penggunaan alat bukti.Cepi juga diketahui pernah memutus kasus yang pernah ditangani oleh KPK yakni Korupsi Pengadaan Alat Customer Information System (CIS) yang menjerat Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono. (vvc/one/net)