MATATELINGA, Jakarta: Setelah melalui mekasme loby dan voting, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas menjadi Undang-Undang (UU).Perppu tersebut disahkan menjadi UU melalui mekanisme voting dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).Dalam acara tersebut Turut hadir perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.Rapat Paripurna DPR RI Ke 9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 ini membasah sejumlah agenda diantaranya pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan mengenai RUU tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dan Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP); RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Wawasan Nusantara; Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.Fadli mengatakan bahwa berdasarkan hasil voting dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. "Dengan demikian, dan dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan, maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," tambah politisi dari Partai Gerindra itu.Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.Untuk diketahui, mekanisme voting untuk memutuskan disahkan tidaknya Perppu Ormas menjadi UU ini diambil karena rapat Paripurna gagal mencapai kesempakatan, meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.Tercatat tujuh dari sepuluh fraksi yang ada di DPR RI, menyatakan menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang. Ke tujuh frakdi itu adalah PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.Namun, tiga dari tujuh fraksi yang setuju Perppu menjadi UU, menerima dengan catatan, agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu. Ketiga fraksi tersebut adalah PPP, PKB, dan Demokrat.Sedangkan tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas, karena menganggap keberadaannya bertentangan dengan asas negara hukum. Pasalnya, dalam Perppu disebutkan menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU di DPR RI ini juga diwarnai aksi unjuk rasa oleh ratusan massa dari berbagai ormas. Mereka yang menamakan diri Aksi 2410, menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. (mtc/aam)