MATA TELINGA-JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi perlawanan hukum Setya Novanto apabila penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, pada hari ini, Jumat (10/11) diperkarakan.Persiapan untuk perlawanan hukum, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengacu pada pengalaman KPK yang sempat kalah dalam gugatan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan, sepanjang itu tersedia, tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).Apabila terdapat perlawanan hukum dari pihak Setya Novanto maka KPK juga akan melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku dalam perundang-undangan."Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN (Setya Novanto) untuk menggali lebih jauh konstruksi dari kasus e-KTP ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," tandasnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum Setya Novanto akan melaporkan penetapan tersangka Ketua DPR tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, pada malam hari ini.Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum dapat dikonfirmasi terkait pelaporan penetapan tersangka kliennya tersebut, kendati sebelumnya sudah menyampaikan akan melakukan langkah hukum bila kliennya kembali dijadikan tersangka. Mtc/Ant