Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komnas: Presiden Agar Tangani Cegah Penipuan Umrah

Komnas: Presiden Agar Tangani Cegah Penipuan Umrah

- Jumat, 02 Februari 2018 17:40 WIB
Internet

MATATELINGA, Jakarta : Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Presiden Joko Widodo ikut turun tangan untuk mengatasi kasus penipuan umrah seiring semakin banyaknya korban termakan janji biro perjalanan sehingga dirugikan bahkan gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah," kata Mustolih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Bila perlu, kata dia, pemerintah menghentikan sementara atau moratorium pengiriman jamaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nakal. 

Presiden, lanjut dia, harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu unsur masyarakat yang terus menerus menjadi korban. Pemerintah tidak boleh kalah oleh travel umrah nakal.

Dia mengatakan dengan keseriusan yang dimulai dari presiden agar bisa mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi dan menangulangi kasus yang sudah ada secara cepat.

Desakan dari Mustolih itu merujuk pada terus jatuhnya korban penipuan penipuan yang dilakukan sejumlah PPIU nakal. Belum lama terdapat kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu orang lebih dengan kerugian mencapai Rp800 miliar.

Selanjutnya, muncul kasus umrah lain seperti dari Hannien Tour, Abu Tours dan PT Solusi Bakar Lumampah (SBL). Mustolih menduga uang jamaah yang digunakan pengelola di luar kepentingan umrah sehingga jamaah dirugikan.

"Yang menjadi miris travel-travel tersebut berstatus sebagai PPIU dengan legalitas Kementerian Agama. Sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan super ketat," kata dia.

Namun, kata dia, yang terjadi Kementerian Agama seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut. Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan sehingga korban terutama yang berpenghasilan terbatas terus berjatuhan.

"Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jamaah umrah mengharapkan perlindungan? Pertanyaan lainnya, mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?," kata dia. 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Raih Hadiah Ratusan Juta Hingga Umrah & Holy Land Lewat JNE Content Competition 2026

Nasional

Komitmen Tingkatkan Spritualitas dan Kesejahteraan, JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Ibadah Umrah

Nasional

Agar Sehat dan Bugar Selama Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah

Nasional

Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU

Nasional

Tingkatkan Spiritualitas dan Kesejahteraan, JNE Berangkatkan 559 Karyawan Ibadah Umrah

Nasional

Komnas HAM Mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Medan atas Putusan Bebas Sdr. Sorbatua Siallagan